JAKARTA - Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ungkap kasus Ekploitasi secara ekonomi dan seksual anak dibawah umur.
Kabid Humas Polda Metro jaya Kombes Pol Endra Zulpan didampingi oleh PLH Renakta Krimum Ibu Endang, Kanit Krimum, P2TP2A dan KPAI.
Baca juga:
Empat Warga Diamankan Sabhara Polres Banggai
|
Zulpan mengatakan, Subdit Renakta telah menangkap dua pelaku dengan inisial EMT perempuan umur 44 tahun sebagai mucikari dan RR laki-laki umur 19 tahun dengan peran pencari tamu melalui Michat, sementara korban dengan inisial NAT perempuan 15 tahun.
Sementara pelalu inisial RR juga memanfaatkan diri korban untuk melepas nafsu bejat nya.
Modus pelaku menawarkan pekerjaan kepada korban untuk bisa mendapatkan uang banyak yakni sebagai wanita Booking Out ujar, " Zulpan pada Rabu (21/09/2022).
Lanjut Zulpan, korban dipekerjakan oleh pelaku sejak tahun 2021 lalu dan di tempatkan di beberapa Apartenen, yakni apartenen A Tangerang dan apartemen P di Jakarta.
Korban mendapatkan hasil untuk satu tamu hidung belang sebesar Rp 300.000, - sampai dengan Rp 500.000, -.
Masih kata Zulpan, namun pada saat korban hendak berhenti bekerja, pelaku tidak mengizin kan karena korban berhutang kepada pelaku sebesar Rp 32.000.000, -.
Untuk pelaku di jerat denganpasal 76 l jo pasal 88 UU TI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 12 dan 13 UU RI No12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan pidana selama 15 tahun penjara pungkas, " Zulpan. (Hendi).