Bentrok Antar kelompok Massa di Mampang Jaksel, Polda Metro Tahan 43 Tersangka

    Bentrok Antar kelompok Massa di Mampang Jaksel, Polda Metro Tahan 43 Tersangka

    JAKARTA - Tim Gabungan Subdit Resmob dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan kasus bentrokan antar kelompok massa di mampang Jakarta selatan pada Senin 17 Oktober 2022.

    Saat konferensi pers di Polda Metro Jaya Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, S.I.K., M.Si mengatakan Penyidik telah menetapkan 43 orang menjadi tersangka kasus bentrokan antara dua kelompok pemuda yang dipicu perebutan penguasaan lahan di Mampang. Kamis (20/10/2022).

    Lanjut ”Terkait bentrok dua kelompok massa, kita tetapkan 43 tersangka dari kedua belah pihak, penyidik telah melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka”.

    Dalam hal ini tersangka melanggar Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.” tutur Kombes Zulpan.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menambahkan Sebelumnya bentrokan tersebut terjadi antara dua kelompok massa di sebuah kafe di Jalan Terusan Rasuna Said, Mampang, Jakarta Selatan sekira pukul 19.00 WIB, Senin (17/10/2022). ungkap Hengki.

    "bentrokan itu diduga akibat adanya perebutan lahan yang dilakukan kedua kelompok tersebut. 

    “Kemudian diadakan pertemuan antara keduanya ini musyawarah dan justru terjadi pemukulan di hadapan petugas, ” kata Kombes Hengky 

    Akibat keadaan itu, polisi pun kata Hengky langsung mengamankan sekitar 43 orang dari kedua kelompok tersebut.

    Penetapan tersangka dan penahanan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut sebagai bentuk keseriusan petugas menindak aksi premanisme di Ibu Kota dan sekitarnya.”Main hakim sendiri atau eigenrichting tidak di benarkan apalagi dengan mengerahkan massa. Sejatinya ini menjadi peringatan, bahwa segala bentuk premanisme akan kami tindak tegas, ” ucap Hengky. (Hendi)

    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Aksi Tanpa Izin, Anggota Polsek Ciputat...

    Artikel Berikutnya

    Polres Tangsel Ringkus Pelaku Pemerkosa...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri: Pendaftar Rekrutmen Bakomsus Pangan Hingga Hari Kedua 2.953 Orang
    Menteri Nusron dan Menteri Transmigrasi Sepakat Manfaatkan Tanah Telantar Seluas 564.957 Hektare untuk Menyukseskan Program Transmigrasi
    Hendri Kampai: Berkaca dari Singapura, Pelajaran Berharga untuk Indonesia
    Sat Binmas Polres Tangsel Edukasi Siswa SMKN 2 Tentang Dampak Tawuran melalui Program CETAR

    Ikuti Kami