TANGSEL - Satlantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) membuka jadwal layanan SIM Keliling rutin selama satu bulan di Agustus 2022, jadwal pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling berada di dua lokasi, yakni di wilayah ITC BSD dan Bintaro Plaza, Tangerang Selatan Rabu, (31/8/2022).
Lokasi SIM Keliling di ITC BSD, layanan dibuka sejak pukul 08.00 WIB - 13.00 WIB.
Kemudian, lokasi SIM Keliling di Bintaro Plaza, layanan dibuka sejak pukul 08.00 WIB - 13.00 WIB dan sore hari pukul 15.00 WIB - 17.00 WIB.
Berikut ini persyaratan perpanjangan SIM yang harus dilengkapi pemohon meliputi:
1. KTP dan SIM yang akan diperpanjang masing-masing dokumen asli dengan lampiran fotokopi.
2. Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM.
3. Proses Perpanjangan SIM Bisa di Lakukan Maksimal 14 Hari Sebelum Masa Berlaku SIM Habis.
4. Pemohon perpanjangan SIM Keliling wajib memakai masker hingga menjaga jarak sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan Covid-19.
Jadwal layanan mobil SIM Keliling beroperasi setiap hari dengan jam operasional dimulai pada pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB atau 17.00 WIB di wilayah yang berbeda.
Perlu diingat, layanan SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku. Sementara untuk SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan baru.
Baca juga:
Polri PTDH Eks Kapolres Bandara Soetta
|
Pelaksanaan membuat SIM Baru dilakukan di Satpas SIM Polres Tangerang Selatan di Jalan Cilenggang II, Kelurahan Cilenggang, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan. (Red)