TANGSEL - Polsek Pamulang tangkap seorang pemuda di Pamulang Tangsel, pemuda tersebut berinisial BS (24) yang telah menganiaya dua pemuda lainnya, MF (24) dan CA (24). Peristiwa itu terjadi saat malam takbiran Idul Fitri 1444 Hijriah.
Akibat penganiayaan yang terjadi pada malam takbir, Jumat (21/4) itu, korban berinisial MF tewas, sementara korban CA luka berat pada bagian tangannya.
Terhadap pelaku BS telah ditangkap dan ditahan di Polsek Pamulang. Kasi Humas Polres Tangsel menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi Pada hari Jumat tanggal 21 April 2023 sekitar pukul 21.00 WIB di Jl. Ketapang 1 Rt.01/05 No. 19 Kel. Pamulang Barat Kec. Pamulang Kota Tangerang Selatan.
"Bahwa benar diduga telah terjadi dugaan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan berat yang terjadi Pada hari Jumat tanggal 21 April 2023 sekitar pukul 21.00 WIB di Jl. Ketapang 1 Rt.01/05 No. 19 Kel. Pamulang Barat Kec. Pamulang Kota Tangerang Selatan, " jelas Ipda Galih Dwi Nuryanto Kasi Humas Polres Tangsel.
Sebelum diketahui kejadian tersebut, Kapolsek Pamulang Fiernando Andriayansah bersama Anggota Personil Polsek Pamulang yang saat itu sedang patroli memantau giat masyarakat yang melaksanakan malam Takbir. Kemudian Kapolsek Pamulang mendapat Informasi adanya kejadian tersebut. Kemudian Kapolsek Pamulang bersama Kanit Reskrim AKP Hitler Napitupulu beserta Anggota Unit Reskrim segera langsung ke TKP.
"Polsek Pamulang yang sedang melaksanakan pengamanan malam Takbir lebaran, kemudian mendapati informasi adanya kejadian tersebut, kemudian Kapolsek dan Kanit Reskrim berserta Anggota Reskrim segera dengan cepat menuju TKP, " kata Ipda Galih.
Setelah Kapolsek Pamulang dan Anggota Reskrim tiba di TKP, ternyata benar ada dua korban yang satu korban sudah dalam keadaan meninggal dunia di TKP dan korban CA mengalami pergelangan tangan kirinya putus. Dan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku yang melakukan perbuatan tersebut adalah pemuda dengan inisial B.S. warga setempat menggunakan sebilah golok.
"Setelah Kapolsek Pamulang dan Anggota Reskrim tiba di TKP, mendapati adanya koban inisal MF dalam meninggal dunia akibat luka-luka pembacokan oleh pelaku MF dan korban CA menderita pergelangan tangan kirinya putus, dan warga sekitar memberitahu bahwa pelakunya adalah pemuda B.S. warga setempat menggunakan golok, " kata Ipda Galih.
Kemudian Kapolsek bersama anggota Reskrim Polsek Pamulang menangkap pemuda B.S. berikut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bilah golok.
"Kapolsek Pamulang segera menangkap pemuda BS tersebut, Berikut mengamankan barang bukti berupa 1 bilah golok berikut sarungnya, " sebutnya.
"Terhadap B.S. lanjut saat ini masih proses pemeriksaan secara mendalam di Polsek Pamulang untuk mengetahui motifnya dan kronologis secara jelas, " sambung Ipda Galih.
Atas kejadian tersebut, Kasi Humas Polres Tangsel mengatakan terhadap BS bisa dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dan juga penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat, yaitu : Pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukumaan sampai 15 tahun. (Red)