Rizky Billar Ditahan Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus KDRT

    Rizky Billar Ditahan Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus KDRT

    JAKARTA - Rizky Billar akhirnya ditahan oleh Penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora. Penetapan penahanan Rizky Billar ini setelah ia menjalani pemeriksaan panjang sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

    "Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak kemarin hingga hari ini penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan, " ujar Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).

    Sebelumnya, polisi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka pada Rabu malam, terkait kasus KDRT yang dilakukannya terhadap sang istri, Lesti Kejora , ” ujar Endra Zulpan.

    Lesti sebelumnya melaporkan Rizky Billar atas dugaan kasus KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan hal ini tertera dalam laporan kepolisian nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

    Kejadian bermula saat Lesti mengetahui suaminya itu selingkuh dan mengungkapkan niat untuk pulang ke rumah orangtuanya. 

    "Kekerasan ini adalah terlapor berusaha mendorong dan membanting korban ke kasur, dan mencekik korban hingga terjatuh ke lantai dan hal itu dilakukan berulang kali, " kata Endra Zulpan.

    Rizky Billar dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara tutup, " Endra Zulan. (Hendi)

    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Tim Reskrim Polsek Ciputat Timur Berhasil...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Pondok Aren Polres Tangerang Selatan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri: Pendaftar Rekrutmen Bakomsus Pangan Hingga Hari Kedua 2.953 Orang
    Menteri Nusron dan Menteri Transmigrasi Sepakat Manfaatkan Tanah Telantar Seluas 564.957 Hektare untuk Menyukseskan Program Transmigrasi
    Hendri Kampai: Berkaca dari Singapura, Pelajaran Berharga untuk Indonesia
    Sat Binmas Polres Tangsel Edukasi Siswa SMKN 2 Tentang Dampak Tawuran melalui Program CETAR

    Ikuti Kami